Di era digital, perlindungan data pribadi menjadi isu yang semakin penting. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku sejak 2022, sementara Uni Eropa sudah lebih dulu memiliki regulasi serupa yaitu General Data Protection Regulation (GDPR).

 

Kedua regulasi ini sama-sama bertujuan melindungi data pribadi masyarakat, tetapi ada beberapa perbedaan penting dalam implementasi dan sanksinya. Artikel ini akan membahas definisi, persamaan, perbedaan, serta relevansinya bagi perusahaan di Indonesia.

Untuk informasi terkait kebutuhan Anda
Silahkan hubungi kami melalui WhatsApp

Definisi UU PDP & GDPR

  • UU PDP adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, dan perlindungan data pribadi warga negara. Regulasi ini berlaku untuk semua sektor, baik pemerintah maupun swasta.

  • GDPR adalah regulasi Uni Eropa yang berlaku sejak 2018. GDPR mengatur perlindungan data pribadi individu di seluruh wilayah Uni Eropa, termasuk organisasi di luar Uni Eropa yang memproses data warga UE.

Keduanya memiliki prinsip dasar yang sama, data pribadi adalah hak individu yang harus dilindungi.

Persamaan Antara UU PDP dan GDPR

Meskipun berbeda wilayah hukum, keduanya memiliki persamaan mendasar:

  • Hak subjek data: masyarakat memiliki hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, dan membatasi pemrosesan data pribadinya.

  • Kebutuhan persetujuan: pengumpulan dan pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan yang sah, jelas, dan dapat ditarik kembali.

  • Prinsip transparansi: organisasi wajib menjelaskan dengan jelas bagaimana data digunakan dan untuk tujuan apa.

Perbedaan Antara UU PDP dan GDPR

Perbedaan paling menonjol antara UU PDP dan GDPR:

  • Otoritas Pengawas
    • GDPR: Memiliki otoritas pengawas independen di setiap negara anggota Uni Eropa yang memiliki wewenang penuh untuk mengawasi dan memberikan sanksi.
    • UU PDP: Struktur pengawasan masih dalam proses pembentukan, yang berarti belum ada lembaga yang sepenuhnya independen dan detail implementasinya belum sepenuhnya jelas.
  • Denda Sanksi
    • GDPR: Menetapkan denda yang sangat besar, bahkan hingga 4% dari pendapatan tahunan global perusahaan, yang berfungsi sebagai efek jera yang kuat.
    • UU PDP: Memiliki batasan denda yang relatif lebih rendah dibandingkan GDPR, dan belum menunjukan efek jera yang sebanding.
  • Cakupan dan Detail Regulasi
    • GDPR: Memberikan kerangka kerja yang sangat detail dan terpadu di seluruh Uni Eropa, mengatur banyak aspek privasi data dengan sangat rinci.
    • UU PDP: Struktur pengawasan masih dalam proses pembentukan, yang berarti belum ada lembaga yang sepenuhnya independen dan detail implementasinya belum sepenuhnya jelas.
  • Transfer Data Internasional
    • GDPR: Mengatur transfer data dengan bergantung pada keputusan kecukupan dan klausul kontrak yang mengikat.
    • UU PDP: Mengadopsi pendekatan terpusat yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan negara yang diizinkan, menekankan kedaulatan.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa GDPR cenderung lebih ketat dari sisi denda finansial, sementara UU PDP menambahkan aspek pidana sebagai ancaman hukum.

Kenapa untuk Perusahaan?

Perusahaan perlu menerapkan UU PDP dan GDPR untuk mencegah penyalahgunaan data, membangun kepercayaan pelanggan, menjaga reputasi bisnis, menghindari denda besar, dan menyelaraskan dengan standar global, yang pada akhirnya menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya bagi semua pihak.

Mengapa perusahaan perlu menerapkan UU PDP dan GDPR:

  • Melindungi Hak Individu: Kedua regulasi ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia berupa privasi dan memberikan hak kepada individu untuk mengendalikan data pribadi mereka.
  • Mencegah Penyalahgunaan dan Kejahatan: UU PDP dan GDPR memberikan kerangka kerja untuk mencegah penggunaan data pribadi secara ilegal, seperti pencurian identitas atau penipuan, dan memastikan data dikelola dengan bertanggung jawab.
  • Membangun Kepercayaan dan Reputasi: Kepatuhan terhadap regulasi ini menunjukan bahwa perusahaan menghargai privasi pelanggan, yang pada gilirannyaakan meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan.
  • Menghindari Sanksi Hukum dan Denda: Pelanggaran UU PDP dan GDPR dapat mengakibatkan denda yang sangat besar, sanksi hukum, dan pembatasan operasional yang dapat merusak kelangsungan bisnis, seperti yang terjadi pada kasus kebocoran data besar.
  • Menyelaraskan Dengan Standar Global: UU PDP dirancang untuk menyelaraskan kebijakan perlindungan data Indonesia dengan standar internasional seperti GDPR, memfasilitasi perdagangan dan investasi internasional.
  • Mendorong Praktik Terbaik Dalam Manajemen Data: Kepatuan terhadap regulasi ini mendorong perusahaan untuk mengadopsi praktik – praktik terbaik dalam mengelola data, meningkatkan keamanannya, dan menggunakan data sebagai aset strategis yang berharga.
  • Keunggulan Kompetitif: Perusahaan yang menerapkan standar keamanan data yang tinggi dapat membedakan diri dari pesaing dan menarik lebih banyak pelanggan di pasar yang semakin sadar privasi.

Untuk informasi terkait kebutuhan Anda
Silahkan hubungi kami melalui WhatsApp

Kesimpulan

UU PDP di Indonesia dan GDPR di Uni Eropa sama-sama hadir untuk melindungi hak data pribadi masyarakat. Keduanya memiliki persamaan dalam prinsip dasar, tetapi berbeda dalam bentuk sanksi dan implementasi. Bagi perusahaan, memahami dan mematuhi regulasi ini bukan hanya soal menghindari denda, melainkan juga membangun kepercayaan jangka panjang dengan masyarakat.

Frequently Asked Questions

Ya, jika perusahaan di Indonesia mengelola atau memproses data pribadi warga Uni Eropa, maka mereka wajib mematuhi GDPR selain UU PDP.

Selain menghindari denda dan sanksi hukum, kepatuhan juga membangun kepercayaan masyarakat bahwa data pribadinya dikelola dengan aman dan bertanggung jawab.

Karena data pribadi kita (seperti KTP, alamat, nomor HP, rekam medis) sangat berharga. Jika bocor atau disalahgunakan, bisa berdampak pada keamanan, privasi, bahkan keuangan kita.

Masyarakat lebih terlindungi dari risiko pencurian data, penipuan, atau penyalahgunaan data. Selain itu, masyarakat punya hak lebih besar untuk mengontrol data pribadinya.

General Questions

Answering All Your Questions

Answer all questions for management systems in the organization and get special offers for management system assistance with multi-year contracts.

Still Have Questions?

Contact us for specific questions regarding management systems.